Musyawarah Kriteria Penerima BLT Dana Desa Tahun 2024 dilakukan di Gedung Serbaguna Desa Pulau Kumbang yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bhabinsa Desa Pulau Kumbang, Ketua Lembaga Rukun Tetangga (RT), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda.
Adapun Kriteria Penerima BLT adalah sebagai berikut:
1. Warga miskin ekstrem
2. Keluarga Miskin yang kehilangan mata pencaharian
3. Keluarga miskin yang memiliki penyakit kronis
4. Keluar miskin penerima JPS lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD maupun APBN
5. Rumah tangga miskin tunggal (Lanjut usia)
6. Keluarga miskin masuk dalam DTKS belum mendapatkan bantuan
7. Perempuan kepala keluarga yang memiliki tanggungan
Adapun kriteria penerima BLT diatas berdasarkan PERMENDES PDTT Republik Indonesia No. 13 Tahun 2023 Tentang "Petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2024"
Kirim Komentar